Prosedur ini
meliputi persyaratan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Praktikum/Penelitian mahasiswa/dosen/umum
(mahasiswa/dosen diluar institusi UBB) serta
tarif penyewaan alat dan bahan milik inventaris Laboratorium MSP demi
mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan penelitian diruang lingkup Laboratorium Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung.
A. Prosedure Praktikum Internal FPPB
1. Pihak laboratorium mengirimkan
surat dan formulir pengajuan alat dan bahan praktikum kepada Dosen Pengampuh
mata kuliah (MK); (satu kali pengajuan
dalam satu semester);
2. Setelah Formulir Alat dan bahan
telah diisi, kemudian dosen pengampuh MK menyerahkannya ke staff laboratorium bersamaan dengan modul praktikum;
3. Staff laboratorium mengecek
permintaan dengan stok alat dan bahan yang tersedia dan mempersiapkan alat serta
bahan yang akan digunakan;
4. Praktikan siap melakukan
praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
B. Procedure Penelitian mahasiswa dan Dosen Internal FPPB
2. Staff laboratorium mengecek
permintaan dengan stok alat dan bahan yang tersedia dan mempersiapkan alat serta
bahan yang akan digunakan;
3. Peneliti siap melakukan Penelitian
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
C. Prosedure Penelitian mahasiswa/Dosen dan Umum Eksternal FPPB
1. Peneliti mengirimkan surat
permohonan peminjaman alat dan bahan kepada Dekan Fakultas Pertanian Perikanan
dan Biologi;
2. Pihak Dekanat mendisposisikan
surat kepada laboratorium MSP;
4. Staff laboratorium mengecek
permintaan dengan stok alat dan bahan yang tersedia dan mempersiapkan alat serta
bahan yang akan digunakan;
5. Peneliti siap melakukan Penelitian
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.