Minggu, 29 Juli 2018

PROSEDUR PEMINJAMAN ALAT DI LABORATORIUM MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN



Prosedur ini meliputi persyaratan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Praktikum/Penelitian mahasiswa/dosen/umum (mahasiswa/dosen diluar institusi UBB) serta tarif penyewaan alat dan bahan milik inventaris Laboratorium MSP demi mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan penelitian diruang lingkup Laboratorium Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung.

A.   Prosedure Praktikum Internal FPPB
1.  Pihak laboratorium mengirimkan surat dan formulir pengajuan alat dan bahan praktikum kepada Dosen Pengampuh mata kuliah (MK); (satu kali pengajuan dalam satu semester);
2.  Setelah Formulir Alat dan bahan telah diisi, kemudian dosen pengampuh MK menyerahkannya ke staff  laboratorium bersamaan dengan modul praktikum;
3.   Staff laboratorium mengecek permintaan dengan stok alat dan bahan yang tersedia dan mempersiapkan alat serta bahan yang akan digunakan;
4. Praktikan siap melakukan praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

B.   Procedure Penelitian mahasiswa dan Dosen Internal FPPB
1. Peneliti mengisi formulir peminjaman alat dan bahan (formulir mahasiswa atau formulir dosen/umum);
2. Staff laboratorium mengecek permintaan dengan stok alat dan bahan yang tersedia dan mempersiapkan alat serta bahan yang akan digunakan;
3. Peneliti siap melakukan Penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

C.   Prosedure Penelitian mahasiswa/Dosen dan Umum Eksternal FPPB
1.   Peneliti mengirimkan surat permohonan peminjaman alat dan bahan kepada Dekan Fakultas Pertanian Perikanan dan Biologi;
2.     Pihak Dekanat mendisposisikan surat kepada laboratorium MSP;
3. Peneliti mengisi formulir peminjaman alat dan bahan (formulir mahasiswa/formulir dosen/umum);
4.     Staff laboratorium mengecek permintaan dengan stok alat dan bahan yang tersedia dan mempersiapkan alat serta bahan yang akan digunakan;
5. Peneliti siap melakukan Penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.